Nusakambangan, 06 April 2026 - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kopasindo dan Wartelsuspas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta optimalisasi pengelolaan layanan Kopasindo dan Wartelsuspas di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kepala Bapas Nusakambangan beserta jajaran pejabat struktural yang bertempat di Aula Bapas Nusakambangan. Seluruh peserta mengikuti jalannya kegiatan dengan tertib melalui sarana daring yang telah disediakan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Kopasindo) yang merupakan wadah pengelolaan usaha di lingkungan pemasyarakatan. Kopasindo berperan dalam menyediakan kebutuhan bagi warga binaan maupun petugas secara transparan dan akuntabel, serta menjadi sarana pemberdayaan ekonomi yang mendukung pembinaan kemandirian warga binaan. Melalui pengelolaan yang profesional, Kopasindo diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, disampaikan pula mengenai Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang merupakan fasilitas komunikasi resmi bagi warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga maupun pihak lain. Wartelsuspas dirancang sebagai sarana komunikasi yang aman, terpantau, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas maupun rutan
Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung dengan lancar tanpa adanya kendala teknis. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan Kopasindo dan Wartelsuspas yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja pemasyarakatan, termasuk Bapas Nusakambangan, dapat memahami mekanisme pengelolaan Kopasindo dan Wartelsuspas secara lebih baik. Dengan demikian, implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal, transparan, serta mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
